Article Article
Perantara Suap di MA Disidang Hari Ini, Dadan Tri Yudianto Bakal Dengar Dakwaan Jaksa.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Haries

Perantara Suap di MA Disidang Hari Ini, Dadan Tri Yudianto Bakal Dengar Dakwaan Jaksa

Mantan Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto bakal mendengar dakwaan JPU KPK terkait dugaan suap di lingkaran MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto bakal mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait dugaan suap di lingkaran Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dadan diduga menjadi perantara antara Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengawal kasasi yang saat itu berjalan di MA.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Dadan rencananya diadili mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. 

"Sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum," tulis SIPP.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto ditahan KPK sejak Kamis, 6 Juni 2023. Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang sempat menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dadan diduga menyanggupi permintaan Heryanto untuk mengamankan kasus di MA dengan imbalan.

Heryanto lantas mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan dengan total mencapai Rp11,2 miliar. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:16
01:03
13:06
06:57
01:51
06:40

Viral