- Tim Tvone-Rifandi Kamaru
Handphone dan Cincin Pacar Digadai 600 ribu, Pelaku Ditangkap
Kotamobagu, Sulawesi Utara - Modus meminjam barang barang berharga sang kekasih lalu digadaikan, seorang pria berinisial (VR) alias Viky di Kotamobagu, Sulawesi Utara, harus meringkuk dalam penjara . Polres Kotamobagu mengungkap kasus penggelapan satu buah handphone beserta perhiasan cincin emas seberat 1 gram yang dilakukan pelaku.
"Terkait kasus penggelapan handphone dan perhiasan cincin emas , ini terjadi saat pelaku meminjamnya kepada korban karena antara pelaku dan korban berpacaran," ujar Kompol Rina Frillya, Waka Polres Kotamobagu dalam konferensi Pers, Selasa (30/11/2021).
Kasus ini terjadi pada bulan Juli 2021, berawal ketika pelaku meminjam HP serta cincin milik korban dimana saat itu antara pelaku dan korban sedang menjalin hubungan kekasih. Anehnya, pada saat korban kemudian menghubungi pelaku, tiba-tiba yang menerima telpon adalah orang lain.
Bahkan menurut orang tersebut, pelaku telah menggadaikan HP dan cincin kepadanya dengan harga Rp. 600.000. Akibat dari penggelapan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000.
Pelaku VR alias Viky saat ini mendekam diruang tahanan Polres Kotamobagu. Pelaku akan di kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus penggelapan barang barang berharga tersebut, melalui konferensi pers, Waka Polres Kotamobagu Kompol Rina Frillya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan terhadap kedua pelaku dengan kasus yang berbeda ini, menyusul adanya laporan warga yang menjadi korban atas penggelapan satu buah handphone beserta satu buah cincin emas seberat 1 gram dan pencurian satu unit sepeda motor.
"Penangkapan terhadap Kedua Pelaku masing-masing ( RL ) alias Aco atas kasus Pencurian sepeda motor serta pelaku ( VR ) alias Viky yang merupakan pelaku penggelapan handphone beserta perhiasan Cincin Emas, karena adanya laporan para korban," ungkap Kompol Rina.
Berdasarkan Kronologi yang ada, kasus pencurian Sepeda Motor yang dilakukan tersangka (RL) alias Aco, terjadi pada Jumat (22/10/2021), pukul 16.00 Wita, dimana saat itu korban Lafki Sanjaya Luli, hendak menemui temannya di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
"Setiba di kos-kosan, korban memarkir motornya dengan tidak mencabut kunci kontak. Pelaku pun memanfaatkannya dengan langsung mencuri kendaraan tersebut, dan langsung kabur," lanjut Kompol Rina.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku (RL) alias Aco terpaksa ditahan pihak kepolisian Polres Kotamobagu bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DB 2648 DW. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rifandi Kamaru/Ask)