Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10)..
Sumber :
  • Antara

Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Pejabat Baru di Istana Negara pada Rabu

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Koordinator Staf Khusus Presiden RI AAGN Ari Dwipayana, Selasa, mengatakan Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10).

"Besok (Rabu) memang direncanakan ada pelantikan pejabat di Istana Negara," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Saat ditanya siapa pejabat yang akan dilantik dan dalam posisi apa, Ari akan menyampaikan perkembangan informasi tersebut.

"Mengenai siapa yang dilantik dan dalam posisi apa, nanti saya akan update lagi," tambahnya.
Kabar soal pelantikan pejabat itu mencuat setelah Jokowi pada Selasa pagi menyatakan akan merombak Kabinet Indonesia Maju.

Menurut Jokowi, ada kemungkinan reshuffle kabinet itu dilaksanakan pada pekan ini. Mengenai kepastian perombakan tersebut, Jokowi menyatakan masih dilakukan persiapan.

Namun demikian, Jokowi memastikan perombakan itu terkait penetapan menteri pertanian definitif untuk menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
 



Selain itu, ada pula kabar yang beredar mengenai pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang akan digantikan Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Agus Subiyanto.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Selasa, menyatakan pergantian kasad merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo, sehingga dia meminta masyarakat menunggu informasi resmi tersebut.

"Kita tunggu saja karena itu kewenangannya Presiden (Jokowi)," kata Hamim saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dudung Abdurachman akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada tanggal 19 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun.

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), masa kedinasan prajurit TNI untuk perwira paling tinggi ialah berusia 58 tahun serta untuk bintara dan tamtama berusia 53 tahun.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral