- ANTARA
Jadi Sasaran Demo Buruh, Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sementara itu di depan Balaikota DKI Jakarta, ribuan buruh berunjukrasa terkait UMP 2022.
"Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11/2021.
Menurut dia, usulan peninjauan formula penetapan UMP itu agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud.
Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Dalam surat itu, Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kemudian, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur itu, lanjut dia, dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.
"Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan," katanya.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen yakni pada 2016 sebesar 14,8 persen, kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.
Selain itu, lanjut dia, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi COVID-19 mengalami penurunan.
Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial berdasarkan data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.
Sedangkan, kata Anies, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua 'stakeholder' untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies.
Sementara itu, Lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat agak tersendat, terutama ketika mendekati Gedung Balai Kota DKI karena ratusan buruh dari berbagai elemen telah berkumpul di depan gedung itu untuk menyampaikan tuntutan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Sejak sekitar pukul 11.00 WIB, kendaraan roda dua dan empat berjalan merayap ketika mendekat di depan Gedung Balai Kota DKI.
Selain dipenuhi oleh massa, setengah ruas jalan juga digunakan sebagai lahan parkir kendaraan motor peserta aksi.
Para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah berkumpul sejak pukul 10.30 WIB.
"Kita berdoa bersama mudah-mudahan mendapatkan hasil agar kenaikan UMP DKI Jakarta bukan lagi Rp37 ribu atau 1,09 persen tetapi naik 10 persen," kata salah satu anggota FSPMI di atas mobil komando.
Massa pun menyalakan suar (flare) sambil menyanyikan lagu serta menyampaikan tuntutannya. Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis (25/11).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan," kata Said.
Dalam tuntutannya, mereka menilai penetapan UMP 2022 itu tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai sangat sedikit, yakni Rp4.452.724, jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186. (ant)