Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang sedang Dijadikan Objek Penyelidikan Polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polisi Telah Periksa 52 Orang

Jumat, 20 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah dalam mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini dilakukan pasca Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikan status penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.

Dalam langkah mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK, puluhan saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi total sampai dengan hari Kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, Polda Metro Jaya mengaku bakal melakukan penyitaan sejumlah dokumen pimpinan KPK dalam upaya langkah mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah penyitaan sejumlah dokumen pimpinan KPK itu didasari kepolisian pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

"Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," sambungnya.

Kendati demikian, Ade Safri enggan merinci dokumen pimpinan KPK yang bakal disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya dokumen tersebut termasuk dalam materi penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.

"Sementara surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," katanya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikan status penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.

Sejak saat itu puluhan saksi beserta dokumen telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (raa/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral