- Tim tvOnenews/Langgeng Puji
Kejagung Ungkap Bukti Rp40 M Diterima Sadikin Rusli soal Korupsi BTS Kominfo, Status Pihak BPK Masih Didalami
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terkait tersangka Sadikin Rusli (SR) yang diduga menerima Rp40 miliar aliran duit rasuah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya menemukan beberapa bukti seusai menggeledah rumah tersangka Sadikin Rusli di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Menurutnya, alat bukti tersebut cukup dijadikan penyidik untuk menjerat tersangka.
"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Di antaranya adalah alat bukti elektronik," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Kuntadi enggan merinci bukti elektronik yang didapat penyidik, lantaran masuk materi penyidikan.
Menurut dia, pihaknya juga menyita beberapa dokumen, yang mana bisa melengkapi pembuktian perkara tersebut.
"Yang lain apa? Tentu ada dokumen. Rinciannya bagaimana? Kami tidak bisa sampaikan di sini," jelasnya.