news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron.
Sumber :
  • Dpr.go.id

Dugaan TPPU Dalam Kasus Penipuan Daging Kerbau WN India, DPR: Tindak Tegas

Selain tindak pidana penipuan, kasus 'tipu-tipu' jual beli daging kerbau yang melibatkan WN India, Sathya Vrathan Bijujuga diindikasikan masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, mengingat uang sebesar Rp15 miliar itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan diduga dinikmati oleh berbagai pihak lain.
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 14:01 WIB
Reporter:
Editor :

"Tidak mungkin akan efektif dengan perintah hakim untuk pengembalian kerugian, karena kasus ini terkait dengan penipuan, bukan korupsi," ungkapnya. 

Dirinya pun menduga, ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus ini juga disebabkan karena disertakannya klausul TPPU. 

"Sepertinya TPPU tidak diterapkan sejak awal dan putusan yang dijatuhkan ringan dibanding kerugian Rp15 miliar tersebut," tutur Yenti.

Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam mengurusi kuota impor daging. Pasalnya, menurut dia, permasalahan impor sering kali berujung pada kasus hukum.

"Ini perlu diawasi jangan sampai terjadi dan masyarakat baru tahu kalau sudah jadi kasus, meskipun ini berkaitan dengan penipuan," tandasnya.

TPPU Sangat Dimungkinkan

Seperti diketahui, kasus penipuan jual beli daging kerbau dari India ini menyeret Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI) Sathya Vrathan Biju, yang juga berkebangsaan India, dan Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari. Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa. 

Sementara itu, kuasa hukum korban PT. Arta Global Sukses, Totok Prasetiyanto meyakini kalau kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana lain, yakni TPPU. Hal itu didasari pada Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Persis, ada dugaan TPPU. Dalam UU TPPU itu kan uang yang hasil kejahatan apa saja salah satunya kejahatan penipuan," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara ini jika nantinya dikembangkan ke arah TPPU, maka yang ditersangkakan bukan lagi Biju seorang, namun koorporasi. Dalam hal ini PT Indo Agro Internasional.

Dan menurutnya, hal ini sangat dimungkinkan. Disebutkan pernah ada hakim yang menambahkan klausul TPPU.

"Kalau penyidik paling memungkinkan membuka sprindik soal TPPU baru dalam kasus ini. Kan perkara pokoknya sudah ada. Ini sangat munters dilakukan," kata Totok. (ebs)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral