- Instagram @yukikt-Antara
Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Judi Online, Dicecar 23 Pertanyaan
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Yuki Kato diperiksa Bareskrim terkait promosi judi online, dirinya dicecar 23 pertanyaan.
Pemeriksaan Yuki Kato oleh Bareskrim dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato," ujar Vivid, Minggu (24/9/2023).
Dia menyebut pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online.
Vivid mengatakan pemeriksaan Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9/2023). Akan tetapi, Yuki Kato meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.
Pemeriksaan Yuki Kato pun akhirnya dilakukan pada Sabtu dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Yuki Kato diperiksa Bareskrim terkait promosi judi online, dirinya dicecar 23 pertanyaan. Dok: Instagram @yukikt-Antara
"Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan," jelasnya.
Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.
Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.
Salah satu dampak judi online dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya seperti gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya seperti mencuri atau menjual diri. Bahkan, ada yang sampai nekat bunuh diri.
Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi online sebanyak 77 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang.
Sementara itu, di tahun 2022 ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.