Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (23/2/2023)..
Sumber :
  • Antara

Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Diubah oleh MA, dari Rp41,9 Triliun Menjadi Rp2 Triliun

Rabu, 20 September 2023 - 15:30 WIB

tvOnenews.com - Hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022 Surya Darmadi dari Rp41,9 triliun menjadi Rp2 triliun.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 14 September 2023.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu.

Hingga saat ini Mahkamah Agung belum memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan putusan kasasi terhadap Surya Darmadi  tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung selanjutnya menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," jelas ketua majelis Hakim Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral