Puluhan Miras Drum disita pihak kepolisian.
Sumber :
  • Tim tvOne/Arif Budiman

Grebek Home Industri Miras Ilegal, Polisi Sita 129 Drum Ciu

Rabu, 20 September 2023 - 14:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tambora menggrebek sebuah ruko empat lantai di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu.

Ruko empat lantai ini juga dijadikan tempat produksi sekaligus penjualan minuman keras ilegal jenis ciu.

Dalam penggrebkannya polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KL alias Johan yang bertugas sebagai pembuat minuman sekaligus penjual.

Kapolres metro jakarta barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Selain satu tersangka dari lokasi ini juga turut diamankan 129 drum tempat fermentasi ciu, 4560 botol ciu siap edar, Drigen serta sejumlah alat memasak bahan baku miras.

Saat ini polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain berinisial S-S yang berperan sebagai pengendali.

Dari pengungkapan miras ilegal ini atau home industry miras ilegal ini penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"129 drum besar, Ada juga 4560 botol ciu siap edar dalam botol air minum kemasan 600 ml ada juga yang ukuran 330 ML kemudian 7 jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi dan siap untuk dikemas, 5 buah tungku atau kompor," Ujar Kapolres Jakarta Barat saat ditemui di lokasi.

Tak hanya itu, lanjutnya, kemudian 30 tabung gas yang berfungsi sebagai alat untuk memasak bahan baku ciu ini kemudian 9 wajan besar 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong 42, 9bungkus ragi satu karung beras merah dan 1 buah timbanga.

Untuk mengelabui petugas kepolisian ruko tersebut dikamuflase dengan tempat konveksi di tiga lantai bagian bawah, Sementara lokasi pembuatan miras berada di lantai empat.

"Modus operandinya pelaku atas nama KL alias johan menyewa ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama Firma hukum yang memang dulu pernah di sewa namun sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang dirumah hukum tersebut" Imbuhnya.

Para tersangka akan dijerat pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

"Kita juga kenakan dengan undang-undang Cipta kerja baik pasal 46 maupun 64 terkait tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta." Tutupnya. (abm/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral