- tim tvone
Laporan Investigasi 9 Lembaga: Tragedi 7 September di Pulau Rempang Adalah Pelanggaran HAM
"Diantaranya, pernyataan Polri yang menyatakan bahwa tidak ada korban pada peristiwa Rempang dan penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur sehingga tak perlu ada yang dievaluasi, seluruhnya dapat dibantah oleh temuan fakta di lapangan," demikian dikutip dari laporan itu.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pengerahan aparat dilakukan dengan skala yang sangat besar. "Hal ini pun dipertegas dari berbagai video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan aparat di lapangan begitu brutal dan eksesif dalam menangani kelompok massa aksi yang menolak pematokan tanah."
Tindakan tidak terukur pun terlihat pada penembakan gas air mata. "Selain itu, demi ambisi investasi yang dibalut dengan Proyek Strategis Nasional, masyarakat Pulau Rempang ‘diusir’ secara paksa."
Temuan Solidaritas Nasional Untuk Rempang di lapangan juga menyebutkan bahwa kehadiran aparat secara nyata telah membangun efek ketakutan di tengah masyarakat dan terganggunya rutinitas warga, khususnya pada sektor sosial-ekonomi.
Enam Tuntutan
Atas dasar temuan dan uraian Solidaritas Nasional Untuk Rempang itu, mereka mendesak agar, pertama, Presiden Jokowi untuk segera menghentikan proyek eco-city dan mencabut status Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Kedua, Kepolisian dan TNI untuk menghentikan penggunaan kekuatan, khususnya gas air mata secara berlebihan untuk menangani konflik di masyarakat. Aparat gabungan juga harus segera menarik pasukan dan membubarkan seluruh posko yang saat ini ada di Pulau Rempang yang berimplikasi pada terbangunnya iklim ketakutan dan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat. Polri dan TNI juga harus berhenti mengerahkan aparat menuju Pulau Rempang, khususnya untuk melakukan sosialisasi," demikian dikutip dari laporan itu.
Ketiga, pemerintah terkait khususnya BP Batam untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Pulau Rempang untuk tidak melakukan relokasi. Pemerintah harus mengedepankan jalan jalan dialogis untuk menyelesaikan persoalan ini.
Keempat, Berbagai pejabat terkait seperti Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto juga harus berhenti memproduksi pernyataan ngawur yang menyesatkan dan hanya melukai perasaan warga Rempang.