Pemusnahan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Sumber :
  • Tim tvOne/Jemberi

Ribuan E-KTP di Kotawaringin Barat Dimusnahkan

Rabu, 24 November 2021 - 09:07 WIB

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memusnahkan ribuan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dianggap cacat dan sudah invalid, Rabu (24/11/2021).

Kepala Dinas Disdukcapil Kotawaringin Barat, Gusti Imansyah menjelaskan, kurang lebih 5 ribuan KTP El ini sebenarnya masih hidup. Kerusakannya bermacam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah, ada juga ketika diinput tidak bisa, jadi macam -macam, ungkapnya.

Kalau tidak dimusnahkan ada potensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan Mendagri bahwa KTP Elektronil yang tidak terpakai dimusnahkan, terang dia.

Lanjut Gusti Imansyah, bisa saja KTP Elektronik yang tidak terpakai tersebut digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman dana, menjual benda, atau pun untuk kejahatan yang lain, kalau tidak kita musnahkan ada potensi untuk dipergunakan untuk keperluan kriminal, kata dia.

Ribuan KTP Elektronik ini kurang lebih satu tahun, dulu pernah kita musnahkan juga, tapi kali ini disaksikan oleh Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar, Rusdi Ghozali, Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun, Letkol Nav Rudy Kurniawan, Kasdim 1014 Pangkalan Bun, dan Danposal Kumai Letda Rio Kusuma.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.

Tak hanya di Kotawaringin Barat, dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masing-masing daerah di Indonesia, diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan, terang Gusti Imansyah.

Sebelumnya, e-KTP invalid tersebut sudah tersortir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam kardus, pungkasnya. (Jembari/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral