- Rizki Amana-tvOne
Anggota Polri Didapati Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Jaringan Fredy Pratama
Kata Wahyu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian sosok Fredy Pratama yang menjadi pengendali sindikat peredaran narkotika jaringan internasional tersebut.
"Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag dan Mojopahit," kata Wahyu.
Di sisi lain, dalam pengungkapan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama itu Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia dan Thailand serta stakeholder terkait.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kita tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ungkapnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menangkap puluhan tersangka terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan buronan Fredy Pratama.
Menurutnya, para pelaku sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia.
"Dari kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini," katanya.
Tak hanya peredaran narkoba jaringan internasional, sindikat tersebut turut serta didapat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wahyu mengatakan pihaknya turut serta menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU diantaranya uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah.
"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," katanya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp10 miliar serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya, yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (raa/nsi)