PKS tanggapi Ganjar Pranowo yang jadi model azan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Teguh Joko

PKS Tanggapi Santai Ganjar Tampil Sebagai Model Azan di Televisi: Ayo Prabowo dan Anies Ikut Bikin

Senin, 11 September 2023 - 05:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera Mabruri menanggapi santai ihwal bacapres PDIP Ganjar Pranowo yang muncul di video azan magrib di televisi MNC Group. Bagi Mabruri tak ada yang salah, justru keren.

PKS tak setuju jika itu dikaitkan kembali dengan politik identitas karena Ganjar sosok yang religus, istrinya mengenakan jilbab, itu semua memang identitasnya sebagai muslim. "Ganjar itu muslim, istrinya juga memakai hijab rapi. Dan itu memang identitasnya sebagai muslim. Gak ada yang salah," ujar Mabruri dalam keterangam tertulisnya, Minggu (10/09/2023).

Mabruri menantang bacapres lain seperti Prabowo Subianto dan Anies Baswedan melakukan hal serupa. Tentu dengan kemasan yang unik dan tujuannya demi dakwah.
"Saya justru mendorong capres lain buat video klip azan juga. Kalau Ganjar di RCTI stasiun televisi milik Hari Tanoe, mengapa Pak Prabowo tidak bikin di TVOne? Saya membayangkan scene suara azan yang dikumandangkan oleh Prabowo akan dahsyat," ujar Mabruri.

Sebagai mantan jenderal tentara, menurut Mabruri, suara Prabowo pasti keras menggelegar. Dan pemirsa TV yang biasanya cuek dengan azan maghrib pasti akan dengarkan mulai awal sampai akhir.
"Nah, nanti Metro TV bisa juga bikin azan maghrib yang baru video klipnya. Saya bayangkan ada scene mas Anies Baswedan sedang mengimami salat magrib berjemaah di Masjid Istiqlal," katanya.

Ia mengimbau publik tak lagi meributkan hal seperti ini. Tampilkan wajah Islam yang damai dan membawa kedamaian.


"Islam itu indah dan agama yang rahmatan lil alamin. Jadi janganlah kita ribut dengan kumandang azan maghrib yang syahdu itu dalam kacamata politik yang sempit," jelasnya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.(bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral