Polisi Tetapkan Guru Sekolah Sebagai Tersangka Tragedi Susur Sungai.
Sumber :

Polres Ciamis Tetapkan Guru Pembina Sebagai Tersangka Tragedi Susur Sungai

Senin, 22 November 2021 - 13:47 WIB

Ciamis, Jawa Barat - Setelah sebulan lebih, Polres Ciamis akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung. Tragedi nahas ini terjadi pada 15 Oktober lalu. 

Rofi'ah, seorang guru sekaligus pembina kegiatan ekstrakulikuler Pramuka, dinyatakan lalai dalam kegiatan membersihkan sampah. Akibatnya 25 siswa tenggelam saat menyebrangi sungai Cileueur dan 11 siswa diantaranya tak bisa diselamatkan. Kapolres Ciamis,  AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada awak media di aula Polres Ciamis

"Tersangka kami nilai memiliki kompetensi dalam hal kegiatan di alam terbuka, tapi tersangka lalai tidak memperhitungkan resikonya, sehingga menyebabkan belasan siswa meninggak dunia," jelasnya pada Senin (22/11/2021).


Tidak hanya itu, tersangka juga lalai mempersiapkan alat pengamanan dan perlengkapan yang layak bagi para siswa, untuk kegiatan di alam terbuka. "Kegiatan susur sungai memang terjadwal, namun tersangka tidak menyediakan alat keselamatan yang cukup sehingga menyebabkan kelalaian," tambah Kapolres Ciamis.

 Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa karung yang digunakan untuk menampung sampah dan surat keputusan pengangkatan guru dan pembina dari yayasan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rofi'ah tidak ditahan dengan alasan sakit. Namun begitu, Polres Ciamis mengaku sudah mengantongi jaminan dari pihak sekolah soal status tersangka.

"Dengan tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukum tidak berlanjut, perkara ini tetap dilanjutkan tingkat penyidikannya," pungkas AKBP Wahyu Broto. 

Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Salah satu keluarga korban, Ai Handani, kakak kandung dari korban meninggal dunia, Aditya Maulana, mengaku lega sudah ada tersangka dalam tragedi susur sungai tersebut.

"Lumayan lega sudah ada tersangka tapi belum final yah  karena belum ada proses persidangan," ucap Ai Handani. 

Ia bersama beberapa keluarga korban lain rencananya akan menghadiri proses persidangan. Kabar soal penetapan tersangka ini diinformasikan ke keluarga korban lainnya melalui group media sosial, "Saya ucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah bekerja keras dalam menangani kasus ini," tambah Ai Handani.

Pada 15 Oktober 2021 lalu, ratusan siswa MTs Harapan Baru Cijantung  mengikuti kegiatan susur sungai untuk membersihkan sampah. Sebanyak 25 siswa dan guru tenggelam saat menyeberangi sungai Cileueur, Ciamis, Jawa Barat. Dalam insiden itu, 11 siswa meninggal dunia akibat tenggelam. Sedianya kegiatan itu hanya memungut sampah di bibir sungai namun ternyata siswa malah disuruh menyeberangi sungai.

(Aditya Tri Wahyudi/ SHP)
 
    
    
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral