news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ratusan sopir truk logistik menggelar aksi di depan Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (22/11/2021).
Sumber :
  • tim tvOne - HAPPY OKTAVIA

Protes Larangan ODOL, Ratusan Sopir Unjuk Rasa di Depan Pemkab Banyuwangi 

Sopir pengunjuk rasa mengerahkan armada dan memarkirkan di depan kantor Pemkab Banyuwangi sehingga mengakibatkan jalur protokol kota Banyuwangi macet total.
Senin, 22 November 2021 - 12:36 WIB
Reporter:
Editor :

Banyuwangi,Jawa Timur -  Larangan over dimensi dan over load atau ODOL dari Kementerian Perhubungan memantik reaksi para sopir di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ratusan sopir truk logistik dari berbagai komunitas menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Banyuwangi, Senin (22/11/2021). 

Para sopir yang berunjuk rasa mengerahkan armada masing- masing dan memarkirkan di depan kantor Pemkab sehingga mengakibatkan jalur protokol kota Banyuwangi macet total.

Aksi para sopir dipicu larangan armada truk yang over dimensi. Bak truk yang diperpanjang maka akan ditolak saat uji kir. Akibatnya truk tak bisa beroperasi lagi.

"Kami ini taat aturan. Bukan menolak, kendaraan baru yang panjang boleh uji KIR. Kami yang tahunnya tua ditolak," protes Farid Hidayat, salah satu koordinator sopir. 

Diketahui, larangan over dimensi ini baru sebulan diberlakukan. Sebelumnya para sopir bisa uji kir dengan normal, meski truknya ditambahi dimensi. 

"Kenapa kok baru sekarang dilarang, tapi dulu diperbolehkan," protesnya lagi. 

Para sopir juga menolak pemotongan truk yang terlanjur dibuat panjang. Alasannya, akan mengurangi ongkos angkut sehingga otomatis akan mengurangi pendapatan. 

Selain over dimensi, para sopir memprotes larangan overload. Mereka mengatakan over muatan dilakukan bukan tanpa sebab, namun untuk mengejar pendapatan. "Kalau tarif ongkos diatur standar, kami akan ikuti. Kenyataannya, aturan ongkos angkut banyak dipangkas. Solusinya bagaimana," kata Farid. 

Pihaknya berharap ada kebijakan menyelamatkan para sopir yang kebanyakan merupakan armada logistik antar pulau. 

Desakan para sopir masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Banyuwangi. Terlebih, aturan ODOL ini merupakan wewenang pemerintah pusat yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan raya. 

"Usulan para sopir kami catat, nanti perwakilan para sopir akan kami fasilitasi ke Jakarta, menyampaikan aspirasi ke Kementerian Perhubungan," kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwiyanto. (HAPPY OKTAVIA) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral