Partai Masyumi dukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Antara

Datangi DPP NasDem, Partai Masyumi Dukung Pasangan Anies-Muhaimin

Selasa, 5 September 2023 - 18:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyatakan partainya mendukung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024.

"Partai Masyumi telah memutuskan untuk memberikan dukungan penuh atas deklarasi pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)," katanya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan Partai Masyumi masih sebatas memberikan dukungan karena berdasarkan undang-undang (UU) Pemilu, hanya partai yang berada di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden RI.

Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar saat ini diusung oleh tiga partai politik di parlemen, yakni Partai NasDem, PKB dan PKS.

Yani menegaskan dukungan kepada pasangan AMIN, akan diformalkan beberapa waktu ke depan. Salah satu momentum itu dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Masyumi yang akan digelar di Jakarta nanti.

"Partai Masyumi akan menggerakkan semua simpul-simpul pengurus mulai dari DPP, DPW DPD, DPC yang ada di seluruh Indonesia, para simpatisan hingga keluarga besar Masyumi untuk mengawal dan melakukan dukungan agar pasangan ini dimenangkan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan silaturahmi dari tokoh Partai Masyumi untuk membangun kebersamaan, membangun kolaborasi dengan Partai NasDem yang tujuan intinya adalah mendukung pasangan Anies Rasyid Baswedan dari Muhaimin Iskandar.

"Kami sambut baik dukungan dari Masyumi, kami sambut baik dan akan dilakukan langkah-langkah berikutnya untuk memenangkan Mas Anies dan Mas Muhaimin," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral