Kejari Tangsel terima parfum dan tas mewah saat pelimpahan berkas perkara wanita kembar penipu order iPhone murah.
Sumber :
  • Rizki Amana-tvOne

Kejari Tangsel Terima Parfum dan Tas Mewah Saat Pelimpahan Berkas Perkara Wanita Kembar Penipu Order iPhone Murah

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:02 WIB

Kota Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Wanita kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan order iPhone murah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dari Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten Teuku Syahroni mengatakan pelimpahan tersangka penipuan order iPhone murah itu berlangsung pada Kamis (31/8/2023).

Dalam pelimpahan tersangka, Polda Metro Jaya turut serta melimpahkan sejumlah barang bukti pada perkara dua tersangka.

"Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum palsu. Kemudian ada tas LV, sepatu dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya," kata Teuku, Kamis (31/8/2023).

Kendati telah menerima sejumlah barang bukti, Teuku mengaku tak dapat merinci besaran harga dari setiap bukti yang dilimpahkan.

Kata dia, pihaknya hanya akan menyerahkan sejumlah alat bukti itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka administrasi dakwaan.

"Nanti bisa dicek sendiri di persidangan dengan harga pastinya," ungkapnya.

Wanita Kembar Penipu Order iPhone Murah Jalani Penahanan di Lapas Perempuan Tangerang Sebelum Persidangan

Dua tersangka penipuan order iPhone murah, yakni wanita kembar Rihana dan Rihani resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten Teuku Syahroni mengatakan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (Jaksa) Penuntut Umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," kata Teuku, Kamis (31/8/2023).

Syahroni menuturkan selama proses penahanan tersebut, JPU bakal melakukan pemenuhan administrasi dakwaan.

Usai rampungnya administrasi pendakwaan JPU kemudian melakukan pelimpahan berkas sidang ke Pengadilan Negeri (PN Tangerang).

"Untuk kemudian (Jaksa) Penuntut Umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya. (raa/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral