Skripsi tak lagi diwajibkan sebagai syarat mahasiswa srata satu untuk lulus dari perguruan tinggi..
Sumber :
  • ilustrasi: instagramITB/Istimewa

Ini Alasan Kemendikbudristek Tak Lagi Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Strata Satu di Perguruan Tinggi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Skripsi tak lagi diwajibkan sebagai syarat mahasiswa srata satu untuk lulus dari perguruan tinggi. Kemendikbudristek mengungkapkan beberapa alasan terkait aturan skripsi tak lagi diwajibkan sebagai syarat mahasiswa S1 untuk lulus dari perguruan tinggi. Pihaknya mengatakan dalam aturan lama ada ketimpangan yang dinilai membebani mahasiswa. Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Profesor Nizam dalam keterangannya, Rabu (30/8), selama ini skripsi lebih ebagai beban bagi mahasiswa dan menghambat kelulusan


"Pada perguruan tinggi yang terlalu strict itu skripsi bisa menjadi beban yang ekstra, yang menyebabkan kelulusan bagi mahasiswa," ujar  Nizam.

Padahal, menurutnya, mahasiswa hanya mendapatkan mata kuliah terkait penulisan skripsi berkisar antara 2 SKS sampai paling banyak 6 SKS. Namun untuk pembuatannya mahasiswa ditargetkan harus selesai dalam 1 tahun.

"Padahal skripsi hanya 6 SKS, atau bahkan ada yang 4 SKS atau 2 SKS tapi untuk menyelesaikannya butuh 1 tahun. Ini overdose [overdosis]," kata Nizam.

Padahal, bagi Kementrian, yang terpenting saat ini bagi mahasiswa adalah memiliki kompetensi dan bisa bersaing di dunia kerja. Bukan hanya peningkatan gelar.


"Tugas akhir tidak harus skripsi, sehingga yang terpenting adalah mengukur kompetensi itu. Bentuknya bisa membuat prototipe. Kemudian bisa project based. UMKM. Jadi tidak menekankan pada kemampuan penelitian," jelasnya.

Namun, pada akhirnya semua ditentukan pihak perguruan tinggi, bila ada prodi yang tetap memerlukan adalah skripsi juga tetap terbuka.

"Kita fokus pada output. Learning input dan process-nya itu kita berikan ruang yang luas untuk perguruan tinggi untuk mewujudkan kompetensi tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, aturan baru terkait perguruan tinggi ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus dan diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2023. Artinya, sudah mulai menjadi acuan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim perubahan ini akan memberikan tiga dampak positif ke setiap jenjang pendidikan tinggi. Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan. Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma. (bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral