Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Impunitas Terhadap Oknum Paspampres yang Terlibat Dugaan Penganiayaan: Semuanya Sama di Mata Hukum

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo angkat suara soal oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

Jokowi menegaskan semua orang termasuk oknum Paspampres yang terlibat tindak pidana sama dimata hukum dan dipastikan tak mendapat impunitas atau kebal hukum.

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," tegas Joko Widodo singkat usai membuka Rakernas XVIII Him

                                     Imam Masykur (kiri) dan Oknum TNI (kanan)

punan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis.

Diberitakan sebelumnya terdapat tiga orang prajurit TNI tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai oknum anggota Paspampres.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023). (ant/mii)




 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral