Hinca Panjaitan.
Sumber :
  • Dpr.go.id

Viral Kejari Sumsel Sarjono Turin Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Perintahkan Jamwas Periksa 

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR menyoroti viralnya foto tangkapan layar soal laporan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin, di media sosial setelah diunggah akun @logikapokitikid.

Disebutkan, Sarjono Turin tidak melaporkan LHKPN sejak tahun 2020. 

Anggota Komisi III Hinca Panjaitan, mengaku terkejut Sarjono tak menjalankan kewajibannya melaporkan LHKPN sesuai perintah undang-undang. Dia meminta agar Kejaksaan Agung serius menangani permasalahan ini. 

"Bagi saya ini mengagetkan. Karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya paham apa yang menjadi kewajibannya membuat LHKPN. Kalau itu benar, maka selain KPK yang punya tupoksi untuk menjalankan tugasnya mencek benar atau tidak benar, tentu di internal Kejagung juga melaksanakan tugasnya, (melalui, red) Jamwas misalnya," ujar Hinca di Gedung DPR, Rabu (30/8/2023).

"Tapi enggak boleh cuma sekedar cek aja, ini harus dianggap serius," sambungnya. 

Legislator dapil Sumatera Utara itu juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung guna memeriksa informasi tersebut. 

Jangan sampai, kata Hinca, publik kecewa karena aparatur negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Terlebih, belakangan ini atensi masyarakat terhadap kewajiban pejabat membayar pajak tengah tinggi. 

"Dan kita paham betul Jaksa Agung sangat konsisten soal-soal ini. Oleh karena itu kita minta Jaksa Agung melibatkan Jamwas, periksalah, dan jelaskan kalau betul itu benar katakan, kalau salah katakan supaya tidak ada kekecewaan di publik," tegas Hinca. 

"Karena publik kan sedang memantau memperhatikan siapapun soal ini. Saya kira masyarakat sedang menunggu," tambahnya. 

Hinca memastikan, Komisi III DPR akan mengawasi kasus-kasus pelanggaran UU terkait laporan harta kekayaan pejabat negara. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan Jaksa Agung agar jajarannya dari pusat hingga daerah untuk menjalankan perintah UU. 

"Di komisi III tentu menjadi kewajiban kami untuk mengawasi. Oleh karena itu, kita ingatkan jaksa agung dan seluruh jajaran sampai ke bawah dari mulai kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, sampai kejaksaan negeri di seluruh Indonesia yang diwajibkan UU harus memenuhi kewajibannya terhadap perintah UU," pungkasnya.

Giliran eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Sarjono Turin yang dipantau publik.

Laporan kekayaan Sarjono diunggah oleh akun X, @logikapolitikid. Akun anonim ini mengungkap anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kini menjabat Kepala Kejati Sumatera Selatan itu terakhir menyampaikan LHKPN pada 2020.

Dilihat dari LHKPN tahun 2020, Sarjono melaporkan kepemilikan 14 tanah serta tanah dan bangunan tersebar di kawasan Jambi, Tangerang, dan Bogor. Seluruh aset ini memiliki total mencapai Rp1.061.791.000.

Kemudian, Sarjono juga melaporkan alat transportasi berupa minibus Toyota Innova tahun 2016; sedan Mercedes Benz C200 tahun 1997l dan jeep Mitsubushi Pajero tahun 2012; serta dua motor yaitu Honda dan Yamaha R2. Aset ini punya nilai mencapai Rp445 juta.

Berikutnya, Sarjono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta; kas dan setara kas Rp139.964.082. Dia tak tercatat memiliki utang sehingga hartanya mencapai Rp1.657.555.082.

Sedangkan pada tahun 2019, Sarjono melaporkan kekayaan saat dirinya masih menduduki jabatan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumlah maupun rincian aset yang dimilikinya tak ada bedanya dengan pelaporan yang disampaikan pada 2020.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, N Rahmad R memberikan klarifikasi terkait viralnya laporan LHKPN Sarjono Turin yang janggal. 

"Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya," ucap Rahmad, kemarin.

Rahmad mengungkapkan, Kejati Sumsel Sarjono Turin setiap tahunnya rutin melaporkan LHKPN. Bahkan, mereka menunjukkan bukti bahwa pada 2022 telah melaporkan jumlah harta kekayaan. (ebs)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral