news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA

Catat Ini! Usia di atas 50 Tahun Dilarang Jadi Personil Pengamanan Pemilu 2024

Kebijakan pembatasan usia itu belajar dari pengalaman Pemilu 2019, di mana 30 personel pengamanan Polri meninggal dunia karena kelelahan pada rangkaian pemilu.
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:02 WIB
Reporter:
Editor :

"Untuk personel sudah kami hitung cukup. Kami berterima kasih kepada Pemerintah, bapak kapolri sudah mendapat rekrutmen anggota Polri sebanyak 24 ribu di 2023 dan 2024. Sudah kami kalkulasikan semua, termasuk DOB Papua, Papua Barat, sudah kami hitung semua berapa kebutuhan personel untuk melakukan pengamanan di papua dan Papua Barat, termasuk empat DOB baru," kata Dedi.

Respon Bawaslu

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai kebijakan pembatasan usia personel pengamanan Pemilu boleh saja dilakukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan kebijakan tersebut, yakni dengan menggunakan syarat bahwa setiap petugas di TPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat kabupaten dan kota harus menyertakan surat kesehatan dari puskesmas maupun rumah sakit.

Selain itu, KPU juga mengutamakan petugas berusia di bawah 50 tahun untuk menjadi anggota KPPS.

Namun demikian, lanjut Bagja, Bawaslu belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih dalam pembicaraan.

Dia menyebutkan tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur pembatasan usia tersebut, sehingga Bawaslu berhati-hati dalam membuat peraturan. Namun, Bawaslu mempertimbangkan penetapan peraturan pembatasan usia personel pemilu mengingat ada warga berusia 60 tahun masih semangat melakukan pengawasan pemilu.

"Jadi mau bagaimana? Karena undang-undang tidak membatasi usia. Oleh sebab itu, kami juga harus hati-hati membuat kebijakan; tapi kalau diutamakan, mungkin boleh. Nanti, yang sehat secara kelihatan bisa sehat atau tensinya tidak tinggi," ujar Bagja. (ant/ito)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral