- Haries Muhammad
Terbukti Bersalah Soal Kasus Gratifikisi dan TPPU, Mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno di Vonis 7 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara kepada Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji atas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya vonis 7 tahun bui, Angin Prayitno juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Selain pidana pokok, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar.
Harta benda Angin Prayitno akan disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Fahzal.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Angin Prayitno Aji dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut Angin Prayitno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,5 miliar.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis terhadap Angin Prayitno. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Angin Prayitno tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak merasa bersalah, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam perkara ini.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Angin Prayitno dinilai bersikap sopan di persidangan. Selain itu, Angin Prayitno selaku kepala rumah tangga mempunyai beban tanggung jawab terhadap terhadap istri dan anak-anaknya.
Setelah mendengar vonis tersebut, Angin Prayitno dan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
Angin Prayitno merupakan terpidana kasus suap pemeriksaan pajak. Dalam perkara itu, Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar. (hrs/ade)