Suasana Sidan Vonis Mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • Haries Muhammad

Terbukti Bersalah Soal Kasus Gratifikisi dan TPPU, Mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno di Vonis 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara kepada Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji atas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya vonis 7 tahun bui, Angin Prayitno juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).

Selain pidana pokok, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar.

Harta benda Angin Prayitno akan disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Fahzal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral