- Antara
Penjelasan Mui Soal Kawin Kontrak Haram
Jakarta - Kabupaten Cianjur, Jawa Barat resmi memberlakukan larangan kawin kontrak mulai Jumat (18/6). Paraturan Bupati ini untuk merespon keresahan warga khususnya kaum perempuan mengenai maraknya praktik kawin kontrak antara warga Cianjur dengan wisatawan asal timur tengah.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Ustadz Fahmi Salim menyambut positif Perbup Pemda Cianjur tersebut.
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.
Ustadz Fahmi Salim menyatakan kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam. Ia menjelaskan keringanan kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas.Yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing. Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan kawin kontrak.
Lebih lanjut Ustad Salim menyatakan jika kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh. Sementara kawin kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. (irwan)