Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya, Korban Berusia 12 Tahun.
Sumber :
  • tim tvOne/Dedi Herianto

Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya, Korban Berusia 12 Tahun

Jumat, 19 November 2021 - 15:26 WIB

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Seorang ayah di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat tersangka terungkap saat korban menceritakan perbuatan cabul ayahnya pada ibu korban. Tersangka pun nyaris menjadi amukan massa, beruntung polisi berhasil mengamankan tersangka dari amukan massa.
 
Tersangka EZ (43), warga Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli Selatan, tidak dapat berkutik setelah dibekuk polisi atas kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri.
 
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka pada korban, sebut saja Melati (12) berawal pada bulan Oktober lalu. Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja di sawah, sedangkan korban yang sedang duduk di ruang tamu rumah tiba-tiba dipeluk oleh tersangka. Setelah memeluk korban tersangka membaringkan tubuh korban di tempat tidur yang ada di ruang tamu tersebut.
 
Usai melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi putri kandungnya, tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut pada Ibu korban.
 
Merasa aman karena aksi nekatnya bisa ditutupi dengan rapi, perbuatan cabul itu pun berulang sekitar 2 bulan kemudian. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada korban diberbagai tempat, seperti di gubuk sawah dan di kamar korban. Korban yang sudah tidak tahan lagi menjadi pelampiasan nafsu sang ayah, nekat menceritakan perbuatan cabul tersebut pada ibu korban.
 
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan suami, ibu korban mengamuk dan tersangka nyaris menjadi amukan massa.
 
Dihadapan penyidik Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tersangka EZ mengaku telah tiga kali mencabuli anak kandungnya.
 
“saya khilaf pak saya sudah tiga kali melakukan hal itu, awalnya saya ciumi dia, saya pegangi payudaranya dan kemaluannya sampai terjadi hal itu, pak,”
ungkap tersangka.
 
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada awak media mengatakan perbuatan cabul itu sudah berlangsung sekitar 2 bulan lalu atau sejak bulan Oktober hingga November.
 
“Tersangka ini sempat hendak diamuk massa sebelum petugas kita tiba di lokasi. Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka di kediamannya dan di kebunnya,” pungkasnya. 
 
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76D, Pasal 81 dan Pasal 76E, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dedi Herianto/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral