Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023)..
Sumber :
  • (ANTARA/Andi Firdaus)

Dokter dan Tenaga Medis Tak Bisa Serta Merta Dipidana dalam UU Kesehatan, Kemenkes: Kita Berikan Perlindungan Hukum

Senin, 21 Agustus 2023 - 10:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter dan tenaga kesehatan tidak bisa serta merta dipidakan jika dalam menjalankan pelayanannya, tapi harus menunggu rekomendasi majelis Independen.

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo, Senin (21/8/2023)

Sundoyo menambahkan, nantinya majelis independen akan melakukan pemeriksaan, lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya.

Saat ini, kata Sundoyo, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, sambungnya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.

"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tutur Sundoyo. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral