Dua Tersangka Dititipkan Jajaran Kejaksaan ke Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Lantra

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida di Distan Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 19 November 2021 - 13:37 WIB

Kutacane, Aceh Tenggara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida Dinas Pertanian Aceh Tenggara anggaran tahun 2020.

 

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP, kemudian KN yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara serta KP selaku kontraktor pelaksana.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong mengatakan, dua dari empat tersangka resmi ditahan oleh pihak kejaksaan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

 

 

"Sore ini yang ditahan dua orang tersangka, yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) SP serta KP selaku kontraktor pelaksana,” kata Syaifullah. 

 

Sedangkan tersangka AB yang menjalank pemeriksaan beberapa hari lalu di Banda Aceh juga ditahan oleh Polda Aceh dalam kasus yang berbeda. 

 

Sementara itu, untuk tersangka KN belum datang memenuhi panggilan kejaksaan meski surat panggilan telah dilayangkan sebanyak tiga kali.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus pengadaan benih jagung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh pada 5 November 2021 lalu kerugian diperkirakan sebesar Rp921.366.795," katanya.

 

Proyek pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017 Dinas Pertanian Agara dengan pagu Rp2,8 miliar dari dana DOKA tahun 2020 itu dimenangkan oleh rekanan PT Fatara Julindo Putra.

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Aceh Tenggara Dedet Darmadi, saat dikonfirmasi tvonenews.com, Jumat (19/11/2021), membenarkan kedua tersangka tersebut akan ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari kedepan sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.

 

"Mereka saat ini dititip di Lapas Kelas II B Kutacane, sebagai tahanan jaksa penyidik,” kata Dedet Darmadi. 

 

Atas kasus tersebut dua tersangka itu akan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana. (Lantra/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral