Dok. Panji Gumilang di Mabes Polri..
Sumber :
  • tvOnenews

Hari Ini Berkas Dugaan Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung

Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:07 WIB

tvOnenews.com - Berkas perkara tahap pertama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penodaan agama, telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala pusat penerangan umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari ke depan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil maupun materiil. 

Apabila dalam 14 hari dipastikan cukup bukti atau layak untuk  proses P-21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti nya.

Sementara itu, pasal yang sedang diteliti adalah pasal 156 huruf-a tentang Undang-undang Penodaan Agama KUHAP dan pasal-pasal terkait dengan Undang-undang ITE.

Sebelum nya penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penista agama.(rob/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral