- Antara
Seorang ASN Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Mentah
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait perkara tersebut.
Menurut Dirdik Jampidus Kejagung Kuntadi, pemeriksaan itu dilakukan terkait kebijakan yang diterapkan dalam proses ekspor CPO dan turunannya.
Kuntadi menjelaskan perkara tersebut merupakan pengembangan dari fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka tiga korporasi.
Adapun tiga korporasi itu ialah Wilwar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan terdapat lima terdakwa.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.