Bakal calon presiden dari koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Prabowo Subianto menegaskan penentuan bakal calon wakil presiden segera dimusyawarahkan dengan partai koalisi..
Sumber :
  • Antara

Punya Tiga Calon Pendamping Potensial dari Golkar, PAN dan PKB, Prabowo: Cawapres Akan Diputuskan Lewat Musyawarah

Minggu, 13 Agustus 2023 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -Bakal calon presiden dari koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Prabowo Subianto menegaskan penentuan bakal calon wakil presiden segera dimusyawarahkan dengan partai koalisi.

"Pembicaraan tentang cawapres sudah sepakat bahwa kami akan terus berdiskusi, musyawarah mencari calon yang terbaik dan bisa diterima keempat partai," katanya di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu.

Penegasan itu disampaikan Prabowo saat deklarasi bakal capres untuk Pemilu 2024. Hadir dalam deklarasi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo sebelumnya didukung Gerindra dan PKB dengan nama koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Saat ini bertambah dua partai pendukung, yakni Golkar dan PAN."Setelah bergabung, tentunya kita akan menganggap bahwa semua partai yang sekarang dalam koalisi kerja sama adalah sahabat, saudara dalam satu bagian dan satu tim," katanya.

Sejumlah nama digadang-gadang sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto. PKB mendorong Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai cawapres, dengan alasan partai politik pertama yang bergabung dalam koalisi.

Sementara Golkar mengusung Airlangga Hartarto sebagai cawapres setelah dianggap gagal menjadi calon presiden. Kemudian PAN diwacanakan mendorong Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral