Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnennews.com
Andai Jadi Dihukum Mati, Ferdy Sambo Bakal Melewati 28 Tahap Ini Sebelum Eksekusi, tapi Eks Kadiv Propam itu 'Lolos' dari Maut
Mahkamah Agung (MA) RI mengejutkan publik usai memutuskan untuk merubah hukuman kepada Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:37 WIB
25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Pelaksanaan Pidana Mati Selesai".
(lsn/ind)