- Tim tvOne
Menko Polhukam Dorong Bali Towerindo Bertemu Keluarga Sultan Rif'at, Mahfud MD: Kasus Hukum Bagus Dimulai dengan Mediasi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong manajemen PT Bali Towerindo Sentra bertemu dengan keluarga korban kabel firber optik Sultan Rif'at Alfatih.
Sultan Rif’at Alfatih adalah mahasiswa yang lehernya terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo pada 5 Januari 2023 lalu di wilayah Jakarta Selatan.
"Kalau hukum, yang paling bagus mulai dengan mediasi. Selesai dengan mediasi, kedua pihak bertemu," kata dia di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta pihak PT Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik menjuntai di Jakarta Selatan (Jaksel) dapat melakukan pendekatan manusiawi terhadap Sultan Rif'at Alfatih (20) korban terjerat kabel menjuntai. Mahfud menilai pendekatan manusiawi bisa digunakan ketimbang pendekatan hukum.
"Nah untuk PT Bali Tower menurut saya, memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan. Tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya," kata Mahfud usai menjenguk Sultan di RS Polri, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (4/8/2023).
"Pihak yang dalam tanda petik bertanggung jawab, Bali Tower, itu supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi dan manusiawi. Tidak terlalu formalistik semata, lalu bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya. Selesaikan baik-baik, insyaallah saya optimis," tambah Mahfud.
Sultan sedang menjalani rawat inap di RS Polri berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapusdokkes dr. Asep Hendradiana. Dalam menangani Sultan melalui tim gabungan dokter spesialis, pihak RS Polri berkolaborasi dengan RS Cipto Mangunkusumo dan RS Fatmawati. Terkait penanganan di RS Polri, para dokter berfokus pada peningkatan berat badan Sultan.
Hariyanto menyampaikan, perbaikan gizi dilakukan lantaran berat badan Sultan saat ini adalah 46,5 kilogram, sedangkan tingginya adalah 182 sentimeter. Sementara untuk perawatan lainnya, baru akan dilakukan setelah kondisi Sultan secara umum dan berat badannya membaik.
Mahfud berharap segala persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik. Kata Mahfud, tidak perlu saling menyalahkan karena sudah jelas ada fakta korban.
"Tapi bagi yang bersangkutan (Bali Tower), bagi keluarga, yang saya dengar tadi, bagaimana kalau ini berbicara dengan baik sebagai sesama manusia, sebagai sesama warga negara, selesaikan baik-baik," papar Mahfud.
"Tidak lalu menyalahkan, lapor misalnya ke polisi. Selama ini kan dirawat sehingga nggak sempat lapor. Tapi bahwa fakta itu ada. Oleh sebab itu, pendekatan kemanusiaan dan rasa solider sebagai sesama warga negara, itu aja hemat saya," sambungnya.
Sebagai sosok yang memahami persoalan hukum, Mahfud menerangkan keberadaan hukum itu sebagai penyelesaian konflik. Katanya, jika persoalan ini sampai ke tahap pengadilan, berarti konflik tidak berkesudahan di tahap mediasi.
Bali Towerindo Tunggu Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Kecelakaan yang Menimpa Sultan Rif'at Alfatih
PT Bali Towerindo menuturkan peristiwa kurang menyenangkan yang menimpa seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih adalah masalah bersama.
Melalui Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail menegaskan pihaknya belum mengetahui tindakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Maqdir Ismail (tengah)
Mengingat beberapa waktu lalu, PT Bali Towerindo dipanggil oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk mengklarifikasi apa yang terjadi.
"Soal pertemuan dengan Pemprov DKI, ya memang ini merupakan masalah bersama. Kami tidak tahu tindakan yang akan diambil pihak DKI," jelas dia, di Hotel All Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Namun dia memastikan pihak PT Bali Towerindo tetap bertanggung jawab atas apa yang menimpa Sultan.
Selain itu, apa pun keputusan yang ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti membuat aturan baru, Bali Towerindo siap mengikutinya.
"Tentu saja kalau ada peraturan yang dibuat pemerintah DKI, pasti Bali Towerindo akan ikuti," pungkas dia.
"Kita tunggu apa kebijakan selanjutnya oleh Pemprov DKI dan juga mungkin nanti pelaksananya pihak penyelenggara kabel optik," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Syamsul Bakhri mengungkapkan akan memanggil pihak provider yang menyebabkan seorang mahasiswa terjerat kabel optik.
Pihak provider yang diduga milik Bali Towerindo tersebut diminta menghadap Dinas Bina Marga DKI untuk meminta konfirmasi atas peristiwa tersebut.
“Hari ini memang kami mengundang salah satu provider dan yang lain, khususnya provider yang kalau dari identifikasi di lapangan milik Bali Tower kalau nggak salah yang ada di dekat di lokasi itu,” ungkapnya, saat dihubungi media, Senin (31/7/2023).
“Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower,” sambungnya.
Kemudian, Syamsul menuturkan turut perhatian dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama dalam merapikan jaringan-jaringan yang melintang antar ruas jalan.
“Kita berharap utilitas itu kalau pun misalnya kondisi melintang mereka harus dipastikan itu ya. (agr/ade)