Altafasalya Ardnika Basya.
Sumber :
  • Istimewa

Mengaku Trauma Usai Bunuh Mahasiswa UI, Pelaku Dihantui Korban hingga Sempat Ingin Bunuh Diri

Minggu, 6 Agustus 2023 - 12:34 WIB

Jakrata, tvOnenews.com - Setelah membunuh MNZ, adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya mengaku trauma karena sering dihantui wajah korban bahkan ia mengaku sempat ingin bunuh diri.

“Jadi dia sempat ingin bunuh diri karena dihantui korban,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengutip dari Viva pada Minggu (6/8/2023).

Altaf diketahui merupakan mahasiswa angkatan 2020 di Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya. Sedangkan MNZ adalah adik tingkatnya di bawah dua tahun.

Keduanya memang sering bersama di kampus maupun di luar kampus. Altaf mengaku tidak memiliki masalah dengan korban.

“Saya engga ada masalah dengan dia. Saya hanya khilaf dan hopeless,” lanjutnya.

Pembunuhan itu dilakukan di kamar kos MNZ di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok. Pelaku saat itu mengantar korban pulang kekusannya.

Setelah itu terjadilah pembunuhan tersebut. Namun saat itu Altaf mengaku tidak tenang dan selalu didatangi oleh korban dalam mimpi.

“Beberapa waktu lalu saya pernah mimpi ditangkap. Terus setelah kejadian saya mimpi dibunuh korban dan disaksikan banyak orang,” jelasnya.

Ia percaya mimpi itu tak hanya bunga tidur namun karena ada rasa tak tenang dalam dirinya. Altaf merasa sering dihantui korban.

“Saya percaya mimpi adalah pertanda,” lanjutnya.

Altaf mengaku sengaja tak melarikan diri karena ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama dua hari ia hanya berada di sekitar area kosan. Hingga polisi menjemputnya di kosan ia tak melawan.

“Saya menyerahkan diri ke kosan saya pulang dan ikuti prosedur dengan kooperatif,” ucapnya.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban, keluarganya dan civitas akademi UI.

“Saya meminta maaf, saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak, keluarga dan kerabat, teman, pihak-pihak yang dirugikan serta semua pihak yang sudah saya kecewakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif,” tutupnya. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral