Panglima TNI Laksamana Yudo Margono jamin proses peradilan kasus suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi akan dilaksanakan terbuka..
Sumber :
  • Antara

Panglima TNI Jamin Peradilan Kabasarnas Akan Dilakukan Terbuka: Silakan Dipantau

Rabu, 2 Agustus 2023 - 17:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi akan dilaksanakan terbuka.

"Proses peradilan-nya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu.

Pada Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Namun, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas TNI tidak melindungi personel-nya yang melakukan tindak pidana. Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya, kemarin kan sudah diserahkan ke kita untuk dilaksanakan penyidikan,"

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangka-nya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

"Ya sebenarnya di kita kan ada inspektorat. Di Mabes TNI kan ada Irjen TNI, di masing-masing matra ini kan juga ada Irjen, AL ada Irjen AL, Irjen AD, Irjen AU, itu kan fungsinya kan melaksanakan aparat pengawasan internal pemerintah. Itulah yang melaksanakan dan kita pun setiap 6 bulan sekali kan diperiksa BPK," ungkap Yudo.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral