news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip Foto - HRS mendapatkan fasilitas bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).
Sumber :
  • Sumber : Ditjenpas Kemenkumham

Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus, Kuasa Hukum: Alasannya Tak Masuk Akal

Penolakan izin umrah terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) resmi menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Selasa, 1 Agustus 2023 - 12:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) resmi menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), terkait penolakan perizinan umrah.

Gugatan tersebut dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Menurut keterangan kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, klienya menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), lantaran Bapas telah merampas hak asasi kliennya. 

"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023. kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.

                                        Habib Rizieq Shihab (kiri), Aziz Yanuar (Kanan)

lebih lanjut Aziz mengungkapkan, dengan tak dikeluarkanya izin oleh Bapas, HRS tak bisa beribadah umrah. 

"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami," sambungnya. 

Aziz juga mengungkapkan jika alasan tak memberi izin umrah kepada HRS sangat mengada-ada, karena pihak kejaksaan merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq.

"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," ucapnya.

Padahal, menurut Aziz sulitnya pengawasan kejaksaan menjadi alasan Bapas tak mengeluarkan izin, sangat mengada-ada, padahal pemerintah Indonesia dan pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan. 

"Jadi, alasannya mengada-ada," jelas Aziz. 

Aziz menambahkan, menurut Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden No.38 Tahun 2010 jo No.29 Tahun 2016 jo No.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) mengatur jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dan hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara Cina, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral