Eks Mendag Muhammad Lutfi Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi CPO sedianya hari ini akan jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)..
Sumber :
  • Antara

Kejagung Batal Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Hari Ini: Sedang Dampingi Istri Berobat

Selasa, 1 Agustus 2023 - 04:50 WIB

Jakarta, tvoOnenews.com-Eks Mendag Muhammad Lutfi minta Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan dirinya terkait kasus korupsi CPO yang sedianya akan dilakukan hari ini  karena mendampingi pengobatan istrinya.

"Saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Lutfi juga berikan surat kepada penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.
"Untuk itu tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," jelasnya.

Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi.

Penyidik menurutnya, juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," jelasnya.

Sebagaimana diketahui Lutfi pernah diperiksa Kejaksaan Agung RI pada 22 Juni 2022 lalu. Sedangkan Airlangga diperiksa pada Senin (24/7/2023) kemarin.

Pemeriksaan terhadap Airlangga berlangsung selama 12 jam. Total ada 46 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).(bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral