Ketua KPK, Firli saat jumpa pers bersama Puspom TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (31/7/2023).
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rika Pangesti

Soal Pengunduran Diri Dirdik KPK, Firli Bahuri: Kami Membutuhkan dan Mempertahankan Brigjen Asep Guntur

Senin, 31 Juli 2023 - 23:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi terkait surat pengunduran diri Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Firli menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan Brigjen Asep sebagai Direktur Penyidikan KPK. Hal ini disampaikan Firli saat jumpa pers bersama Puspom TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (31/7/2023).

"Yang pasti kami pimpinan dan segenap pimpinan dan segenap insan kpk mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," tutur Firli.

Menurut Firli, mengundurkan diri adalah hak setiap orang, termasuk Asep. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa Pimpinan KPK juga memiliki hak untuk menyetujui pengunduran diri itu atau tidak

"Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang mengundurkan diri. Tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perunndang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak," ujar Firli.

Seperti diketahui, belakangan beredar kabar Brigjen Asep Guntur (AG) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar pengunduran diri Asep Guntur beredar luas di internal KPK. Melalui pesan singkatnya, Asep mengajukan pengunduran diri sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Hal itu sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral