Heru Budi bantah ganti nama JakLingko menjadi Mikrotrans.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Heru Budi Bantah Ganti Nama JakLingko Menjadi Mikrotrans: Enggak Ada yang Mengubah!

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklarifikasi terkait isu yang menyebar di media sosial PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang mengunggah sebuah foto dengan tulisan JakLingko dicoret dan kemudian diganti tulisan Mikrotrans.

Masyarakat pun banyak yang mempertanyakan apa maksud dari foto tersebut. Banyak yang menyebutkan Heru Budi mencoba menghapus jejak warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan.

Heru pun menegaskan bahwa dia tidak mengubah nama JakLingko menjadi Mikrotrans. Semuanya masih sama seperti sebelumnya.

“Siapa yang mengubah nama JakLingko? Enggak ada yang mengubah. Saya juga baca berita itu. Saya sendiri bingung mau tanya sama siapa,” ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).

“Mikrotrans itu transportasinya, mobilnya, mikroletnya. Mikrotrans itu namanya,” sambung dia.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun menegaskan bahwa JakLingko adalah sistem dan masih berjalan hingga saat ini. Sementara Mikrotrans adalah unit mobil transportasinya.

Heru Budi bantah ganti nama JakLingko menjadi Mikrotrans. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

“Jawabannya singkat, JakLingko sistem, sekarang sedang berjalan. Lagian saya ngapain sih mikir-mikir aneh-aneh, orang sudah berjalan baik kok,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan sejak awal kehadirannya, Mikrotrans merupakan bagian dari sistem JakLingko. Tidak benar ada penghapusan JakLingko yang digantikan dengan Mikrotrans.

Sejak 2018, Mikrotrans menjadi salah satu varian armada TransJakarta yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terkoneksi dengan transportasi publik lainnya.

Mikrotrans adalah sebutan untuk salah satu moda transportasi berupa mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terintegrasi dalam sistem JakLingko.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko adalah sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.

Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus.

Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya.

“Sesuai Pergub Nomor 68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan TransJakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko,” ujar Syafrin di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023). (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral