Tangkapan Layar Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang pembacaan tuntutan melalui konferensi video, Senin (15/11/2021)..
Sumber :
  • Antara

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Akui Terima Gratifikasi Rp2,2 Miliar

Senin, 15 November 2021 - 16:21 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah mengakui telah menerima gratifikasi dari para pengusaha serta Direksi Bank Sulselbar. Dana dari gratifikasi itu digunakan untuk bonus tahunan petugas taman dan protokol.

"Di persidangan terdakwa mengakui bahwa benar pernah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar AS dari saksi Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo, mengakui benar menerima uang dari Fery Tanriadi sejumlah Rp2,2 miliar yang kemudian terdakwa meminta ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura," kata JPU KPK Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin.

Fery Tanriady adalah rekanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera.

"Terdakwa mengakui benar menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari saksi Haerudin, kemudian mengakui menerima uang melalui Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri yang sumbernya tidak diketahui untuk keperluan bonus tahunan kepada petugas taman, protokol, dan lain lain sejumlah Rp800 juta yang sisanya dibelikan mesin 'speed boat' dan 'jetsky'," kata jaksa Zainal.

Haerudin juga merupakan rekanan Pemprov Sulsel sekaligus pemilik PT Lompulle. Sedangkan Sari Pudjiastuti adalah Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Syamsul Bahri adalah ajudan Nurdin.

"Bahwa terdakwa beranggapan penerimaan uang tersebut merupakan bentuk bantuan pengusaha untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea Makassar, dan hal itu sudah biasa dilakukan," kata jaksa Zainal.

Atas penyangkalan Nurdin tersebut, JPU KPK berpendapat keterangan Nurdin, keterangan saksi dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Syarifudin Syarif yang menerangkan tidak pernah ada pengusaha atau kontraktor yang ingin menyumbang untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea. "Dan belum pernah ada penyampaian dari terdakwa atas adanya bantuan dari kontraktor atau pengusaha untuk pembangunan masjid tersebut," ujar jaksa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral