Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Jumat, 18 Juni 2021 - 16:39 WIB

Jakarta - Pemerintah menggeser agenda hari libur nasional 2021 yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK.

Muhadjir mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya menjadi Rabu (11/7).

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (22/10).

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12), kata Muhadjir, ditiadakan.

"Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari," katanya.

Muhadjir mengatakan pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air.

Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

"Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama," katanya.

Lebih lanjut Menko PMK mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” ujar Menko PMK.

"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," tutupnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral