- Haries Muhamad-tvOne
Kepala BKD Digugat ke Pengadilan Buntut Pencopotan THL Pemprov Sulut
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala BKD digugat ke pengadilan buntut pencopotan THL Pemprov Sulut.
Pencopotan THL Pemprov Sulut Yulia Rosalina Makangiras berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada PN Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor: 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO.
Adapun selaku tergugat adalah Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yulia—Santrawan T. Paparang dan Hanafi Saleh—menegaskan pencopotan Yulia ditengarai dilakukan sewenang-wenang melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Sudah kami laporkan disertai bukti-bukti yang kuat terkait pemberhentian klien kami sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja sub Dinas Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut)," ungkap Santrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Santrawan menila pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan, dilakukan sewenang-wenang dan terkesan arogan.
Karena itu, dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.
"Kami tegaskan apa yang dilakukan Kepala BKD itu telah mengangkangi kewenangan gubernur. Jadi keputusan yang diambil Kepala BKD itu namanya bunuh diri karena tidak menyertakan perintah tertulis dari gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kliennya sebagai THL,” katanya.
Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.
"Kasus ini harus jelas dan terang. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dengan hukum. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki bahwa pencopotan ini adalah sebuah pelanggaran," sambung Santrawan.
Pihaknya menyayangkan pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik justru malah melakukan pencopotan.
"Masalahnya meski hanya berstatus TLH, namun terkait pemberhentian harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan negara," kata Santrawan.
Terpisah, Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengklarifikasi gugatan Yulia Makangiras (YM) terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini ramai jadi pemberitaan.
Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL. Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.
Diketahui Yulia Rosalina Makangiras telah bekerja sebagai THL sejak 2016 lalu. Yulia diberhentikan dengan alasan tidak jelas.
Sebelumnya Yulia telah berupaya melakukan klarifikasi kepada atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, sewaktu dijabat Alexander Imanuel Mattiwena dan Deicy Paath.
Namun, upayanya itu sia-sia karena tidak ditanggapi. Ironisnya, Yulia dilarang datang lagi ke Kantor Dinas PUPR.
Puncaknya saat bertemu Kepala BKD Clay Dondokambey dirinya justru menjadi bulan-bulanan dan syok dirinya tak pernah menyangka ucapan Dondokambey bisa sekasar itu.
“Tidak ada orang yang berani sentuh diri saya. Sedangkan, presiden dekat dengan gubernur apalagi petinggi negara yang lain,” ujar Yulin menirukan ucapan Dondokambey. (hmd/nsi)