Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily menolak keras berhembusnya wacana Munaslub seperti yang mengemuka dalam rapat internal Dewan Pakar..
Sumber :
  • DPR RI

DPD Golkar Jawa Barat Tolak Wacana Munaslub: Harusnya Kita Solid

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily menolak keras berhembusnya wacana Munaslub seperti yang mengemuka dalam rapat internal Dewan Pakar. "Tidak ada sama sekali, saya sebagai Ketua Golkar Jawa Barat sangat tidak setuju adanya Munaslub. Harusnya kita solid kok bicara Munaslub," ujar Ace pada wartawan, Selasa (11/07/2023)

Menurut Ace rekomendasi yang diberikan Dewan Pakar terkait dinamika jelang Pilpres 2024 pada DPP Partai Golkar sifatnya internal. Rekomendasi Dewan Pakar yang diberikan pada DPP Partai Golkar, ujar Ace, sangat positif, di antaranya meminta Airlangga Hartarto untuk membentuk poros baru di luar koalisi yang sudah ada. "Tentu bisa, sejauh ini belum ada poros yang sudah fix yang," ujarnya Ace.

Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mengatakan rapat internal digelar di kediaman Agung Laksono, Minggu malam, terkait sejumlah rekomendasi Pemilu 2024.

Ridwan menyebutkan salah satu materi yang dibahas dalam rapat internal Dewan Pakar Partai Golkar itu ialah terkait keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Tahun 2019 yang memutuskan Airlangga Hartarto sebagai bakal capres usungan partai berlambang beringin itu. "Jadi, munaslub dalam rangka mengubah keputusan bahwa Airlangga bukan calon presiden, bisa calon lain kan. Apakah yang lainnya, saya enggak sebut nama. Nah, itu bisa juga," kata Ridwan.

Dia juga menyatakan tak menutup kemungkinan peluang munaslub untuk mencopot Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. "Karena munaslub, maka pergantian ketua umum bisa mengarah ke sana, tergantung pemilik suara," ujarnya. Pada Februari 2019 lalu, Munas Partai Golkar secara tegas memutuskan Airlangga Hartarto sebagai bakal capres tunggal usungan Partai Golkar. 

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral