- Istimewa
Komite IV DPD RI Khawatirkan RKP 2024 Ganggu Pembangunan IKN dan Pemilu
Jakarta, tvOnenews.com - Komite IV DPD RI mempertanyakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, karena 2024 merupakan tahun krusial yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Dimana pada tahun 2024, pemerintah harus fokus dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan pelaksanaan pemilu agar terlaksana dengan baik.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa kedua hal tersebut dapat terlaksana. Sebab, pada tahun 2023 ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp23,5 triliun untuk pembangunan IKN dan Rp20 triliun untuk sarana dan pra sarana pemilu, badan ad hoc, pengawasan pencalonan, dan pengamanan pelaksanaan pemilu," ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Novita menambahkan pembangunan IKN dan pelaksanaan pemilu merupakan dua program besar pemerintah pada tahun 2024. Untuk itu kementerian/lembaga harus berperan serta dalam menyukseskan keduanya.
"Kementerian/lembaga berkewajiban menyukseskan dua program besar itu, salah satunya melalui penyusunan RKP 2024," paparnya.
Novita menambahkan RKP tahun 2024 telah memfokuskan untuk mencapai target–target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, serta meletakkan fondasi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu keberadaan RKP tahun 2024 juga memiliki peran penting dalam penyusunan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024.
“Oleh karena itu, DPD RI berkewajiban memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan juga mengajukan rekomendasi terhadap rancangan RKP Tahun 2024 sebagai tahapan awal pertimbangan DPD RI atas RUU tersebut. Dengan rekomendasi DPD RI ini, diharapkan pertimbangan dan usulan DPD RI dapat mewarnai kebijakan pembangunan nasional," imbuh Novita.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas RKP 2024 dan RPJMN 2020-2024.
Sedangkan di MPR RI sedang melakukan pembahasan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia justru khawatir keduanya akan bertabrakan dan saling beririsan.
"Pemerintah sedang membahas RKP dan RPJM 2024, sedangkan di MPR RI sedang membahas GBHN. Kita harus pertegas agar tidak ada irisin dan bertabrakan. Jika nanti ditetapkan GBHN maka harus dipastikan isinya tidak bertabrakan," tukasnya.