Polair Polda Kepri Sita 1 kg Sabu Asal Malaysia.
Sumber :
  • Alboin Hironimus

Polairud Polda Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1Kg Sabu Asal Malaysia di Karimun

Jumat, 7 Juli 2023 - 16:19 WIB

Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Karimun, Selasa (6/6/23) lalu.

Selain barang bukti narkotikan jenis sabut seberat 1 kilogram, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka. Barang haram yang dibawa tersangka MA tersebut, diduga berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam, Kepri.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, awalnya petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Karimun dalam jumlah banyak. Petugas dilapangan menditeksi speed boat melaju dari arah Karimun ke Batam dengan ciri-ciri disebutkan informen.
 
"Setelah berhasil diamanakan seorang pengemudi (MA) terlihat membuang sebuah tas rangsel dan berusahan melarikan diri dengan terjun ke laut. Kesigapan personil, akhirnya tersangka dan barang bukti berhasi diamankan ke Mako," ujarnya.
 
Panit II Kasubdit Gakkum Ditpolairud Iptu Nofrianto menerangkan, modusnya 1 kg sabu tersebut dibungkus plastik bening dan dilakban warna hitam, kemudian disembunyikan dalam sebuah tas rangsel merk acer.
 
Untuk mengelabui petugas, tersangka MA berpura-pura sebagai nelayan yang ingin pergi menangkap ikan.
 

"Berdasarkan keterangan hasil intrograsi, MA mengaku membawa sabu dari Tanjung Balai, Karimun dengan tujuan Batam atas suruhan seseorang yang kini DPO dengan imbalan Rp 5 juta. Namun MA baru menerima Rp 2 juta, dan biaya sewa boat pancung sekitar Rp 3 juta," katanya, Kamis (6/7/23).

Barang bukti 1 kg sabu juga langsung dimusnahkan, dengan cara direbus air panas dan dibuang ke tanah. Atas perbuatanya, Nofri menegaskan, tersangka MA akan dijarat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup (ahs)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral