Sadikin Aksa..
Sumber :
  • ANTARA

Bareskrim Polri Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Sadikin Aksa

Kamis, 11 November 2021 - 12:11 WIB

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Menurut Whisnu, perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Penghentian perkara ini menggugurkan status tersangka terhadap Sadikin Aksa.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menjelaskan, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Bosowa dan KB Kookmin sudah berdamai. Bareskrim Polri menerima kesepakatan perdamaian tersebut.

"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kesepakatan tersebut diteruskan ke Bareskrim Polri," ujar Candra.

Menurut dia, Kesepakatan perdamaian antara pihak berperkara tersebut tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim.

Penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa, lanjut Candra, dilakukan pada bulan September 2021.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral