- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Tak Hanya yang Ilegal, Muhadjir Effendy Sebut PMI Legal Banyak yang Pulangnya Stres dan Gila4
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa masalah datang tak hanya dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal.
Menurut Muhadjir, PMI yang legal juga banyak mendapati berbagai masalah. Mereka kerap pulang dengan kondisi yang sudah depresi, stres bahkan gila.
Hal ini disampaikan Muhadjir Effendy saat jumpa pers usai melakukan pertemuan membahas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/7/2023).
"PMI legal bukan berarti tidak mempunyai masalah. Masalahnya mulai dari tindak kerasan sampai tindak kriminal di tempat kerja. Kemudian ketika pulang juga punya kasus, banyak yang stress, bahkan gila karena tabungannya diembat oleh keluarganya," ujar Muhadjir.
"Kalau dia PMI perempuan, pada ditunggal kawin sama suaminya, dan hartanya dibawa lari oleh suaminya. Itu kasus kasus itu juga jadi utusan dari Kemenko PMK berkoordinasi dengan kementerian lain," sambungnya.
Kemudian, Muhadjir menyampaikan bahwa masalah PMI tidak hanya karena tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menyebut bahwa banyak masalah yang menyelimuti PMI
"Korban PMI itu tak terjadi hanya karena korban perdagangan orang, tapi yang bukan TPPO juga banyak sekali, tahun 2022 itu tercatat hampir 5.000 kasus pengaduan jadi basisnya pengaduan itu sekitar 4.800 sekian," ungkap Muhadjir.
"Dari 4.800 sekian itu yang korban TPPO hanya 173 orang atau hanya 3,7 persen dari kasus. Ini artinya apa? artinya kasus perdagangan orang ini fenomena gunung es, yang sekarang terbukti dalam satu bulan ada sekian ribu," sambungnya.
Oleh karena itu, Muhadjir menyampaikan bahwa pengurus Gugus Tugas Penanganan TPPO sudah diambil alih oleh Mabes Polri, yang sebelumnya diketuai oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
"Memang kita evaluasi, karena itu kemarin usulan dari kami sudah di rapatkan secara internal dengan Bapak Presiden dan diputuskan bahwa untuk ketua pelaksana dialihkan jadi Kapolri," ujarnya.
Ia menambahkan, pergantian ketua pelaksana gugus tugas TPPO itu diperuntukan agar penegakan hukum dan pidana dapat dikedepankan. Sebelumnya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pasca kasus.