Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan akan mentaati proses hukum dugaan kebocoran dokumen korupsi yang sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • Antara

Polisi Temukan Pidana dalam Kebocoran Dokumen, Ini Jawaban Wakil Ketua KPK

Kamis, 22 Juni 2023 - 04:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Kasus dugaan kebocoran dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah naik ke tahap penyidikan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut  pihaknya saat ini terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus tindak pidana ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan akan mentaati proses hukum dugaan kebocoran dokumen korupsi yang sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, para pimpinan KPK siap datang, jika dipanggil.

"Kalau memang ada proses hukum, tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum. Kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kasus tersebut diduga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Namun demikian Ghufron menyebut, mereka tak mau berandai-andai. "Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan keputusan naiknya kasus tersebut ke penyidikan. Dia menyebut hal itu dilakukan, setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi. "Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya kekinian telah menerima 16 laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK menyangkut perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Salah satu pihak yang melaporkan, yakni Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). LP3HI melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023 lalu. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. "Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).(bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral