Konferensi Pers Ketua KPK Firli Bahuri soal Korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Sumber :
  • tvOnenews.com Haries Muhammad

KPK Resmi Tahan 9 Orang ASN Ditjen Minerba Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan ASN pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dijerat tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2020-2022. Usai pemeriksaan, mereka langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Sembilan orang tersangka korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang di tahan antara lain :

  1. Beni Arianto (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM-Penguji Tagihan/SPP periode 2021) 
  2. Lernhard Febrian Sirait (PNS Kementerian ESDM) 
  3. Novian Hari Subagio (PNS Ditjen Minerba atau Pengelola Barang Milik Negara ESDM, PPK di Sesditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2019-2022) 
  4. Haryat Prasetyo (PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) 
  5. Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi 
  6. Hendi (Pensiun PNS/Bagian Keuangan Ditjen Minerba 
  7. Rokhmat Annashikhah (PNS Ditjen Minerba ESDM 
  8. Christa Handayani Pangaribowo (PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM)
  9. Priyo Andi Gularso (PNS/Kepala Sub Bagian Perbendaharaan pada Ditjen Minerba) 

Sedangkan satu orang tersangka akni Bendahara Pengeluaran Abdullah, belum di lakukan penahanan.

Tersangka A akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS (rumah sakit) dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, 9 tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan sebagian di Rutan KPK lain.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan dilakukan penahanan dengan masa tahanan 20 hari terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (15/6/2023).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral