- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Proyek Ancol Mangkrak, Pengamat Nilai Heru Budi Tak Berdaya Bongkar Kasusnya
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak mempunyai nyali untuk mengungkap kasus mangkaraknya proyek di Ancol.
"Masalahnya PJ Gubernur Budi sepertinya tidak akan berani karena gak punya nyali untuk membuka itu, karena kalau dibuka akan membuat kegaduhan karena melibatkan banyak pihak karena dari tahun 2009 akarnya jauh, banyak yang ikut menikmati, pejabat mungkin sampai ke parpol juga," kata Trubus, Rabu (14/6/2023).
Diketahui, kasus proyek mangkrak di Ancol sempat menyita perhatian publik. Kasus tersebut juga sempat menjadi trending topik di media sosial dengan tagar #usutkorupsiancol. Hingga sejumlah pakar angkat bicara dan aparat hukum turun tangan.
Namun, kasus Ancol tidak hanya soal sejumlah proyek yang mangkrak, tapi juga mengarah ke dugaan penjarahan sejumlah asset BUMD milik Pemprov DKI, yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sempat ditanya oleh wartawan terkait hal ini. Namun, ia enggan mengomentari permasalahan yang tengah terjadi di tubuh perusahaan Ancol, mulai dari proyek mangkrak hingga konflik internal.
"Urusan Ancol, tanya Ancol,” kata Heru Budi saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Terkait hal ini, menurut Trubus, jika dilihat dari banyaknya permasalahan dan mangkraknya beberapa pembangunan di Ancol, terutama oleh PT PJA maka bisa ditarik satu kesimpulan kalau manajemen pengelolaan aset Pemprov DKI lemah dalam hal pengawasan.
"Karena itu menunjukkan adanya perilaku koruptif para birokrasi dan mungkin juga di anggota dewan juga, di satu sisi juga punya orang BUMD melakukan perbuatan pelanggaran hukum," ujar Trubus.
"Kalo memang mau dibuka kembali itu bagus buka aja semuanya di investigasi ulang termasuk terhadap SP3 Fredie Tan," lanjutnya.
Trubus menilai, jika Heru Budi berani membongkar kasus tersebut tentu harus dilakukan investigasi menyeluruh.
Namun ia melihat ada unsur kesengajaan, mengadakan perjanjian tidak pakai notaris, kalau pakai notaris cuma formalitas yang pada akhirnya itu menunjukkan perilaku-perilaku korupsi.